• Peresmian JDIH Bawaslu Kabupaten Barito Selatan

    Buntok, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - Dalam menjalankan pengawasan yang optimal dalam menghadapi Serentak Pemilu tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten barito selatan (barsel), Kalimantan Tengah, Peresmian JDIH yang berada diruang rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Senin, (20/2/2023)  Yang dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H, M.Hum, “JDIH adalah suatu system pendayagunaan bersama atas
  • Spirit Perempuan Mengawasi Pemilu 2024

    Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Spirit perempuan mengawasi dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024telah banyak bermunculan, terbukti dengan meningkatnya keterlibatan perempuan pada jajaran pengawas mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan adhoc. Spirit tersebut diperkuat Bawaslu RI menjadi sebuah simpul jejaring Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang melibatkan kalangan masyarakat untuk memperkuat pengawasan yang berperspektif gender. Hal
  • PENGUMUMAN REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PEMILU TAHUN 2024

    Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
  • Pengawasan Terhadap Proses Vermin Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu

    Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 dan berdasarkan Surat Himbauan Bawaslu RI Nomor 305/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus mengenai pengawasan atas pelaksanaan verifikasi adminitrasi Partai Politik
  • Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

    Buntok,Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - melaksanakan Kegaiatan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan 15 Juni 2021. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Barito Selatan dan 2 (Dua ) Staf Tenaga Teknis Persuratan dan Kearsiapan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, dan diikuti oleh 4 (Empat)

Aplikasi Pengawasan

Berita Terkini

Ditulis oleh Humas
pada tanggal: Jumat, 17 Mei 2024 - 16:26:14 WIB

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :  Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia  kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, ... [selengkapnya]

Ditulis oleh Humas
pada tanggal: Jumat, 17 Mei 2024 - 10:35:28 WIB

Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Pengumuman Hasil Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun ... [selengkapnya]

Ditulis oleh Humas
pada tanggal: Minggu, 12 Mei 2024 - 09:04:44 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Download File ... [selengkapnya]

Ditulis oleh Humas
pada tanggal: Kamis, 02 Mei 2024 - 11:47:21 WIB

       Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan ... [selengkapnya]

Ditulis oleh Humas
pada tanggal: Rabu, 01 Mei 2024 - 12:58:51 WIB

pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja Download ... [selengkapnya]