Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, ... [selengkapnya]
Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Pengumuman Hasil Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun ... [selengkapnya]
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024. Download File ... [selengkapnya]
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan ... [selengkapnya]
pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja Download ... [selengkapnya]