Pengawasan Terhadap Proses Vermin Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu

Humas | Rabu, 30 Agustus 2022 - 09:30:23 WIB
Pengawasan Terhadap Proses Vermin Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu

Foto : Humas Bawaslu Kalteng

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 dan berdasarkan Surat Himbauan Bawaslu RI Nomor 305/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus mengenai pengawasan atas pelaksanaan verifikasi adminitrasi Partai Politik calon peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SIPOL dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Sering terjadinya gangguan server pada SIPOL dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server SIPOL dan merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap SIPOL.
3. Keterbatasan akses SIPOL pada akun yang dipegang oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sehingga menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal partai politik serta keanggoataan yang tidak memenuhi syarat (TMS), yang berupa:
a. Aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka/dapat diakses, kemudian tidak dapat diakses, menyebabkan Bawaslu se Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik yang menyebabkan terhambatnya proses inventarisir potensi keanggotaan TMS berdasarkan pekerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Aksesibiltas terhadap NIK dan tanggal lahir yang sebelumnya ditampilkan, terjadi perubahan tampilan sehingga tidak dapat diakses/dilihat sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan.
c. Terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu “Dashboard” pada SIPOL, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik.
4. Dalam hal munculnya permasalahan yang dituangkan pada angka 1-3 (satu sampai dengan tiga), sebelumnya Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 7 Juli 2022 telah meminta KPU agar memberikan akses seluas- luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, dan hanya akses terhadap pembacaan dan pencermatan terhadap data SIPOL.
5. Sesuai dengan yang dituangkan dalam surat imbauan Bawaslu RI kepada KPU RI sebagaimana disebutkan di atas, bahwa Bawaslu RI sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Nomor: 258/PM.00/K1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 pada poin 2 (dua) yang menyatakan “Memastikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik dapat berfungsi dengan baik”.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan SIPOL, telah menyampaikan saran perbaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah membuka Posko Pengaduan terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota partai politik dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Demikian rilis dan imbauan ini disampaikan untuk mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran proses dalam verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, Selasa (30/8/2022).

author : Rudyanti Dorotea Tobing | editor : -

Sumber : https://kalteng.bawaslu.go.id/informations/view/pengawasan-terhadap-proses-vermin-keanggotaan-parpol-calon-peserta-pemilu.html