Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Humas | Rabu, 15 Juni 2021 - 09:38:58 WIB
Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Buntok,Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - melaksanakan Kegaiatan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan 15 Juni 2021.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Barito Selatan dan 2 (Dua ) Staf Tenaga Teknis Persuratan dan Kearsiapan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, dan diikuti oleh 4 (Empat) Kabupaten se-Das Barito Provinsi kalimatan Tengah dengan menerapkan Protokol kesehatan, kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.

Narasumber pada kegiatan tersebut SANTI PASKARINA, S. Sos., M.AP (Kepala Bagian Administrasi) dan RAMLY, SP., MM ( Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan informasi) dan 3 (Tiga ) Staf Bawaslu Provinsi Kalimtan Tengah.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan pengelolaan kearsipan dan ketatausahaan ini agar kedepan penataan arsip dilingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan lebih sistematis dan efektif serta berkualitas dan melakukan Penomoran Surat dan Surat perintah Tugas (SPT)  serta data-data dari tiap divisi.

Dalam Pemaparannya yang di sampaikan oleh narasumber menegaskan bahwa, sistem penyimpanan arsip yang katakan baik apabila arsip yang dibutuhkan dapat ditemukan kembali dalam waktu yang tepat dan serta Arsip ini juga merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental dan pertanggung jawaban sebuah administrasi dalam pengelolaan birokrasi pemerintah Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan meningkatkan kapasitas perserta kegiatan dalam mengelola ketatausahan dan keasipan di Bawaslu Kabupaten.

Dan menginsruksikan Kepada Peserta unutuk meningkatkan kesadaran dalam upaya memajukankan lembaga dan kerja dilingkukangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten lanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan kantor yang semakin maju dan berkembang, maka semakin banyak pula data-data, berkas maupun arsip yang terkumpul dan disimpan karena masih mempunyai nilai guna Sehingga perlu penyimpanan secara sistematis.

juga menyampaikan bahwa, arsip harus dikelola dengan prosedur yang tepat agar arsip dapat tersimpan dengan baik karena arsip mempunyai peranan penting sebagai sumber informasi dan data . guna meningkatkan kualitas pengelolaan kersiapan dan ketatausahaan kedepan harapan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.