Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pem
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Part
Buntok– Bawaslu Kabupaten Barito Selatan membuka posko pengaduan, Jumat (12/8/2022). Nur Chambyah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menuturkan pendirian posko ini berdasarkan surat instruksi Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022.
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka memberikan informasi terkait pengawasan Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta agar kehumasan Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota dapat menyampaikan informasi yang akurat dan tidak liar.