Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Sosialisasi Pembagian Brosur posko penganduan masyarakat
|
Buntok– Bawaslu Kabupaten Barito Selatan membuka posko pengaduan, Jumat (12/8/2022). Nur Chambyah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menuturkan pendirian posko ini berdasarkan surat instruksi Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022.
“Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan mendirikan posko pengaduan masyarakat, pendirian posko ini sendiri merupakan instruksi langsung dari Bawaslu RI”. Jelasnya
Ia melanjutkan bahwa posko ini dimaksudkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan jika ada namanya sebagai pengurus atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam sistem informasi Partai Politik (SIPOL).
“Jadi posko ini ditujukan untuk menjadi wadah bagi masyarakat menyampaikan aduan, keberatan, atau laporan dari masyarakat yang namanya tercantum menjadi anggota atau pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”,lanjutnya
Selain itu,Ketua melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Selatan nantinya juga akan melakukan Sosialisasi posko penganduan masyarakat dan imbauan Bawaslu kepada kementrian/Lembaga kepada masyarakat dengan membagikan brosur Posko Pengaduan Masyarakat.