Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan ... [selengkapnya]
pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja Download ... [selengkapnya]
Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Untuk Kabupaten Barito Selatan Download ... [selengkapnya]
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan –Bawaslu RI mengadakan Konsolidasi Nasional Strategi Komunikasi Humas Bawaslu Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta. Sabtu, 20 April 2024 Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenti juga menyampaikan bahwa divisi humas harus lebih sigap dalam mewartakan serta menemukan sasaran dan cita rasa dalam menyakin informasi agar mudah diterima masyarakat.imbaunya Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Anggota sekaligus Koordinator Hukum, Parmas, Humas dan Hubal Ahmad ... [selengkapnya]
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi akan melaksanakan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam rangka proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Download Download Lampiran I Download Lampiran ... [selengkapnya]