Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengeka Proses Pemilu Serentak Tahun 2024

Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengeka Proses Pemilu Serentak Tahun 2024

Buntok, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan – Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Analisis SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPPORTUNITIES & THREATS) Sengketa Proses Pemilihan Umum serentak 2024 , yang menjadi peserta kegiatan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan dan seluruh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum. (Senin, 14/02/2022).

Pembukaan dan sambutan di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Nur Chambyah, SS "Kegiatan Rapat Hari ini dalam Rangka  Pembinaan Penyelesaian Sengeka Proses Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan biar ada pemahaman barsama untuk kedepan dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.” Ujar Nur Chambyah membuka kegiatan.

kemudian dilanjutkan materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah Ibu Dr.Rdyanti Dorotea Tobing, SH. M.Hum. Narasumber menjelaskan tentang “Informasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dimana ditetapkan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan dilaksanakan pada tanggal  27 November 2024  yang telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan KPU-Bawaslu Pemiliu 2024” Ujarnya

dilanjutkan Pembahasan Melakukan Analisis SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPPORTUNITIES & THREATS) Sengketa Proses Pemilihan Umum  di Bawaslu  Kabupaten Barito Selatan untuk kedapannya, beberapa diantaranya : Meningkatkan anggaran untuk Divisi Penyelesaian Sengketa, peningkatan   sarana dan prasarana, meningkatkan mutu SDM  baik kualitas dan kuantitas, peningkatan koordinasi dengan KPU dan Stake Holder, peningkatan sosialisasi kepada peserta Pemilu, dan dibentuknya Pokja Penyelesaian Sengketa”Ucapnya

Kegiatan rapat yang dilaksanakan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan Virus Corona