Rapat manajemen SDM, Pengawasan dan Kesekretariatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID)
|
Buntok, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - Melaksanakan kegiatan rapat manajemen SDM, Pengawasan dan Kesekretariatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) dikantor Bawaslu Kabupaten Barito Selatan. Perserta kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, di hadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Koordiv. Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Satriadi, SE., M.AP, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Ramly, SP., MM dan satu orang Staf Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah. Jum’at (18/03/2022).
Satriadi, SE., M.AP Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan menambahkan, PPID supaya jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing individu sesuai dengan sk yang sudah dibuat, jenis – jenis informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan seperti informasi yang dikecualikan atau dihitamkan agar supaya tidak dipublikasikan contoh (ucapan ulang tahun secara pribadi).
“PPID juga merupakan suatu wadah tranparasi lembaga dalam memenuhi atau memperoleh hak publik,PPID juga suatu langkah baik dalam mewujudkan citra lembaga bagi publik, karena Bawaslu adalah suatu lembaga publik yang tentunya memiliki kewajiban memberikan informasi bagi publik atau masyarakat,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Ramly, SP., MM menyampaikan diharapkan sebelum menyampaikan informasi agar menyiapkan data – data yang perlu di sampaikan.
“Dalam hal mempublikasi suatu informasi ada kehumasan dan pedoman serta pengelolaan sosial media dan ada aturan yang mengatur hubungan Bawaslu dan media jadi tidak asal dalam menyampaikan informasi karena semua ada aturan,” terangnya
