Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa
|
Buntok – Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - Sehubungan dengan telah berjalannya tahapan Pemilu berupa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) , diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu.
Kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa “Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilu dalam Menghadapi Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula hotel lutfan (01/10/2023) dengan jumlah peserta 30 orang diikuti oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Barito Selatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.
Rahmat Fauzan Azhami (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) sebagai pembuka kegiatan Dalam ulasannya beliau menjelaskan isi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sengketa bisa terjadi akibat dikeluarkan Surat Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota yang dinamakan dengan sengketa antara peserta dengan penyelenggara (PSPP), sengketa itu juga bisa terjadi antara peserta dengan peserta (PSAP).
mengatakan setiap tahapan Pemilu pasti ada titik rawannya, kita sebagai pengawas wajib mencatat/memetakan titik rawan tersebut untuk memudahkan pengawasan. Koordinasi dengan stakeholder sangat diperlukan dan juga dengan pengurus Parpol. lanjutnya
pelanggaran Pemilu tidak dapat dihindari dan pasti akan terjadi, usahan pencegahan dini agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir. Penyelesaian Sengketa antara Peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil. Di akhir kegiatan, acara diisi dengan Diskusi dan tanya jawab terkait dengan Tahapan pelaksanaan Pemilu yang sudah dimulai pelaksanaannya.
