Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran
|
Buntok - Bawaslu Kabupaten Barito Selatan – Bertujuan untuk menyamakan persepsi bagi jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Barito Selatan terhadap penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran “Tatacara Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dari Perspektif Hukum". Kamis (05/10/2023) di Aula Hotel Lutfan Buntok
kegatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Rahmat Fauzan Azhami, hadir pula Koordinator Sekretariat Ibu Milla Erawati serta mengundang jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Barito Selatan yang terdiri dari Ketua, Anggota dan satu orang staf sebagai peserta.
Rahmat Fauzan Azhami dalam kesempatannya mengatakan, penanganan pelanggaran Pemilu ini telah diatur dalam beberapa kali perubahan, mulai dari Perbawaslu 8 seterusnya sampai dengan Perbawaslu 7 yang menjadi panduan teknis dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
“Berbicara mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, ada dua pintu masuk yang harus kita lalui yakni temuan dan laporan,” ungkap Fauzan
temuan berkaitan dengan tugas-tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, sedangkan laporan sendiri bersumber dari tiga kewenangan yakni pertama peserta Pemilu, yang kedua warga negara Indonesia, dan yang ketiga adalah pemantau pemilu yang terdaftar di KPU.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pematerinya Bapak Antoni Kusumo (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Selatan), Perwakilan dari Satreskrim Polres Barsel Bapak Sigit Nugroho, dan Ibu Nurhalina (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah).
