Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Yang Terjadi antar-Peserta
|
Buntok – Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - Sehubungan dengan telah berjalannya tahapan Pemilu dan sedang berlangsung tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu tersebut terutama dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Barito Selatan. Jum’at, (10/11/2023).
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Barito Selatan melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Yang Terjadi antar-Peserta Pemilu Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari terjadinya sengketa proses Pemilu.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada ajaran Panwaslu Kecamatan tentang sebab kenapa bisa terjadinya sengketa serta bagaimana prosedur penyelesaiannya.
Acara Rapat Kerja Teknis ini dibuka oleh Bapak Rahmat Fauzan Azhami Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan. di Aula Hotel Lutfan Buntok ini dengan pemateri Nur Chambyah (Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Periode 2018-2023) dan Job Okta Purada Hutabarat(PAW Periode 2018-2023) dipandu Oleh Moderator.
Pak Job menjelaskan dalam materiny, sengketa bisa terjadi akibat dikeluarkan Surat Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinamakan dengan sengketa antara peserta dengan penyelenggara (PSPP), dan juga dikarenakan dikeluarkan Surat Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Zona atau tempat yang dibolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu, sengketa kedua ini sering terjadi antara peserta dengan peserta (PSAP). Penyelesaian Sengketa baru dapat diselesaikan apabila ada pihak yang melaporkan/mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.
Khusus untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pengajuan permohonan bisa diajukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) atau secara langsung kekantor Bawaslu.
.jpg)