Rapat Kerja Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2020
|
Buntok, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan - Melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2020 "Rekontruksi Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan dari aspek Objek Sengketa dan Kewenagan BAWASLU pada hari Rabu (08/06/2021).
Rekonstruksi ini sebagai upaya Bawaslu mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.Pertemuan pembahasan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Hukum, Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga, dan SDM Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan 4 (empat) Kabupaten se-Das Barito Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat membuka acara, Ketua dan anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah, Rudyanti menyampaikan perlu adanya usulan-usulan dalam rangka perbaikan proses penyelesaian sengketa ke depan.
"Sengketa proses Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/Kota, Prinsip Umum penyelesaian sengketa Pemilu dapat kita laksanakan dengan cara Mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui Mediasi tidak mencapai kesepakatan,"Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti.
Senada dengan itu diingakannya juga Penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan. Permohonan dinyatakan diterima terhitung sejak permohonan diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota Terangnya, kepada peserta Raker yang hadiri saat menyampaikan materi.