Putusan Mk Terhadap PHP Kabupaten Barito Selatan Pilkada Tahun 2024
|
Jakarta - Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, menghadiri Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) Hasil dari penetapan Mahkamah terhadap perkara Putusan Nomor : 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Nomor Urut 2, Juana - Tini Rusdihatie.
Pembacaan Putusan Sengketa ini diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, dihadiri lengkap anggota MK, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, disebutkan bahwa setelah mencermati keterangan dan bukti yang diajukan para Pihak, Mahkamah berpendapat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Khristianto Yudha terbukti telah selesai menjalani pidana penjara pada 13 Juni 2015. Sehingga masa jeda lima tahun telah selesai pada 13 Juni 2020.
Oleh karena itu Khristianto Yudha telah melaksanakan bahkan melebihi waktu lima tahun untuk kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat. Sehingga menurut Mahkamah tidak relevan lagi dipersoalkan untuk dikenakan masa jeda lima tahun, karena hakikat pengenaan masa jeda lima tahun adalah parameter untuk dijadikan kriteria. Bahwa seseorang setelah menjalani masa pidana 5 tahun atau lebih dianggap telah kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.
Sementara itu Ketua MK, Suhartoyo dalam Amar Putusan dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.
lanjutnya, eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo.