Perkuat Tata Kelola Kehumasan, Su’aib Tekankan Pentingnya Dukungan SDM dan Sarpras dalam Diskusi 'Selasa Harati'
|
Buntok – Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Su’aib, hadir sebagai narasumber dalam forum diskusi daring SELASA HARATI (Menuju Pengawas Tangguh) Seri 10 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang mengusung tema "Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan" ini membahas penguatan peran Humas sebagai wajah dan garda terdepan lembaga pengawas pemilu. Selasa (15/09/2026).
Dalam pemaparannya, Su’aib menekankan bahwa fungsi kehumasan di Bawaslu tidak sekadar mendokumentasikan kegiatan, tetapi memegang peranan strategis untuk membangun citra positif, memberikan edukasi pengawasan partisipatif, serta mengikis pandangan negatif publik terhadap lembaga.
"Sebagaimana disinggung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Humas adalah wajah lembaga. Bagaimana masyarakat memandang Bawaslu sangat bergantung pada cara kita menampilkan kerja-kerja pengawasan lewat kehumasan yang profesional dan terbuka," ujar Su’aib.
Meski demikian, Su’aib membeberkan sejumlah tantangan teknis yang kerap dihadapi oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pengelolaan humas yang ideal menuntut kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil serta ketercukupan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang.
"Humas itu ibarat wajah yang ingin tampil menarik, tentu memerlukan modal dan dukungan alat yang memadai. Saat ini keterbatasan personel yang menguasai bidang IT, fotografi, dan pengolahan konten masih menjadi PR bersama. Bahkan untuk pembuatan konten edukasi tertentu, kami di daerah terkadang harus berkolaborasi dan meminjam sarana pendukung dari instansi lain seperti Kominfo atau KPU," ungkapnya.
Untuk mengatasi berbagai keterbatasan tersebut, Bawaslu Barito Selatan terus mengoptimalkan langkah-langkah kolaboratif. Di antaranya melalui kerja sama (MoU) dengan perguruan tinggi dalam program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta pemanfaatan sarana publikasi daerah seperti videotron dan ruang podcast milik Dinas Kominfo setempat.
Lebih lanjut, Su’aib mengingatkan pentingnya penerapan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024 sebagai panduan baku, terutama terkait mekanisme verifikasi atau persetujuan konten oleh pimpinan sebelum dipublikasikan ke media sosial maupun media massa. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga akurasi data serta mengantisipasi potensi krisis komunikasi akibat maraknya disinformasi atau teknologi AI di ruang digital.
"Kedepan, seiring dengan status Bawaslu Kabupaten Barito Selatan yang kini telah menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri, kami berharap ada alokasi dan perencanaan anggaran khusus kehumasan. Hal ini penting untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM dan pengadaan sarpras kehumasan guna menyongsong tantangan pengawasan pemilu di masa mendatang," pungkasnya.
Kegiatan Selasa Harati Seri 10 ini diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tenaga Ahli Bawaslu RI, serta Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah melalui platform Zoom Meeting.