Lompat ke isi utama

Berita

PENGELOLAAN ASET PINJAM PAKAI BARANG MILIK DAERAH (BMD) PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN OLEH BAWASLU KABUPATEN BARITO SELATAN

PENGELOLAAN ASET PINJAM PAKAI BARANG MILIK DAERAH (BMD) PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN OLEH BAWASLU KABUPATEN BARITO SELATAN

Foto Rapat Dalam kantor Pengelolaan Aset Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Oleh Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Kamis (09/07/2026).

Buntok - Rapat koordinasi dibuka oleh Rahmat Fauzan Azhami, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, yang menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Bawaslu Barsel karena sedang menghadiri undangan di DPRD Kabupaten Barito Selatan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran pihak Aset Daerah dalam memenuhi undangan Bawaslu. Kamis (09/07/2026).

Rahmat menyampaikan bahwa “Bawaslu Kabupaten Barito Selatan baru menjadi satuan kerja (satker) mandiri selama kurang lebih 2 (dua) bulan”. Penetapan tersebut didukung oleh keberadaan KPPN dan KP2KP di Kabupaten Barito Selatan serta telah terpenuhinya PNS untuk menduduki jabatan tertentu. Disampaikan pula bahwa meskipun berada dalam masa non-tahapan, Bawaslu tetap melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.

“Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan pinjam pakai gedung kantor dan kendaraan dinas operasional Bawaslu Kabupaten Barito Selatan,” ujar Rahmat. 

Selain itu, rapat menjadi forum untuk bertukar informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Selanjutnya, Edie selaku Plh. Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan pinjam pakai gedung kantor dan kendaraan dinas operasional dari Bawaslu telah diterima dan diproses oleh pihak Aset Daerah.

“Berkas permohonan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Barito Selatan pada awal Februari 2026. Namun, terdapat arahan agar Bawaslu melakukan peresmian terhadap gedung kantor yang telah direhabilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan,” jelas Edie.

Terkait kendaraan dinas operasional, Edie menyampaikan bahwa prosesnya masih menunggu ketersediaan unit baru karena kendaraan sebelumnya telah digunakan oleh instansi lain. Ia menyarankan agar Bawaslu segera melakukan pertemuan dengan Bupati Barito Selatan dengan membawa dokumen terkait status satker, permohonan pinjam pakai, serta tindak lanjut peresmian gedung.

Sementara itu, Rayhan selaku Kasubbid Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan bahwa apabila Bawaslu bermaksud mengajukan hibah gedung kantor, maka perlu dilakukan proses sesuai ketentuan pengelolaan BMD, termasuk pengukuran ulang dan pengajuan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa pinjam pakai.

“Untuk kendaraan dinas operasional akan kami tindaklanjuti secepatnya dengan mempertimbangkan ketersediaan unit yang masih kosong,” ungkap Rayhan.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Selatan akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan melakukan pertemuan dengan Bupati Barito Selatan, membawa dokumen pendukung terkait status satker dan permohonan pinjam pakai, serta melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pengajuan hibah gedung kantor sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD.

dfgf