Pengawasan Secara Lansung pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan
|
Buntok - Bawaslu Kabupaten Barito Selatan – Melaksanakan pengawasan secara lansung pada tahapan pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan di Aula KPU Kabupaten Barito Selatan, Kamis (11/05/2023).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Barito Selatan, dimulai tanggal 1 Mei s.d 14 Mei 2023.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Suwarsnon Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, menyampaikan ”kita sudah memebentuk tim dan jajaran pengawas sudah melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Barito Selatan agar tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku”. ujarnya saat Pengawasan di Aula KPU Kabupaten Barito Selatan
Selanjutnya beliau menambahkan selain melakukan Pengawasan di KPU Kabupaten Barito Selatan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan juga melakukan Pengawasan melekat melalui Aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON) terhadap berkas administrasi Bakal Calon Legislatif yang mendaftar pada KPU Kabupaten Barito Selatan.
Dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan memastikan bahwa Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Selatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum dan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan juga memastikan KPU Kabupaten Barito Selatan membuka masa pengajuan Bakal Calon yang di mulai pada tanggal 1 Mei – 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, serta pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.