Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021

Pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021

Buntok - Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Dalam menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan menjaga kualitas Daftar Pemilih secara berkelanjutan, maka Bawaslu Kabupaten Barito Selatan perlu untuk melakukan pengawasan sejak dini pada setiap proses Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih berkelanjutan. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah 1 (satu ) Orang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Selatan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Selatan, Kapolres  Barito Selatan, DANDIM 1012 Buntok, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Selatan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdaya Masyarakat Desa Kabupaten Barito Selatan serta Pempinan Parpol Tingkat Kabupaten Barito Selatan.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 20021 tingkat Kabupaten Barito Selatan hari Kamis tanggal 28 Desember 2021 di Aula KPU Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Rapat Pleno Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember dengan hasil :

 

  1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 96.242 dengan rincian pemilih laki-laki 48.852 dan pemilih perempuan berjumlah 47.390 yang tersebar  di 6 Kecamatan se-Kabupaten Barito Selatan.
  2. Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Bulan Juni Tahun 2021 disusun berdasarkan :
  1. Data masukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan.
  2. Masukan dari pihak-pihak lainnya.

 

Kegitaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 28 Desember Tahun 20021 tingkat Kabupaten Barito Selatan  ini bertujuan untuk mengetahui pemilih Baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat, baik itu pemilih yang meninggal dunia, berubah status menjadi Anggota TNI/Polri maupun sebaliknya dan rekap data pemilih yang sudah atau belum melakukan perekaman seperti pemilih yang sudah berumur 17 tahun namun sudah menikah serta data pemilih yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama atau alamat domisili.

 

Dalam Rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU dan Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Selatan bisa memberikan Sampel By Name, NIK, NKK beserta Alamat tempat tinggal data pemilih berkelanjutan agar dapat mempermudah kinerja Bawaslu kabupaten Barito Selatan untuk memastikan data yang digunakan oleh KPU Kabupaten Barito Selatan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu sebelumnya. Karena, data yang diberikan KPU hanya ada nama pemilih saja, tempat tanggal lahir tidak ada NIK tidak ada dan alamat pemilih tidak jelas sehingga menyulitkan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan uji petik, yang mana uji petik ini dilakukan  dengan cara memeriksa dan melakukan survey secara sampel di Kecamatan maupun di Desa.

 

Selain itu, dari beberapa Partai Politik yang hadir juga mengapresiasi kinerja dari KPU Kabupaten Barito Selatan atas kerja keras dalam menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 dan diharapkan agar Daftar pemilih berkelanjutan ini dapat menjadi acuan baik Stakeholder untuk mempersiapkan pemilihan selanjutnya.