Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).Oleh Bawaslu Kab.Barsel
|
Buntok– Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, bersama Tim Gabungan seperti Sat Pol PP dan Stakeholder Pemilu Kabupaten Barito Selatan telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
“Penertiban APS dan APK dilakukan Senin 13 November 2023,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Suwarsono. Ia mengatakan, penertiban APS dan APK berupa spanduk serta baliho yang mengandung unsur kampanye itu, tidak hanya Caleg Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang sudah ditetapkan dalam DCT. Namun juga Caleg Anggota DPRD Provinsi, DPR RI hingga DPD.
“Baliho dan spanduk Caleg yang mengandung unsur kampanye semuanya ditertibkan. Tidak ada yang kita sisakan,” ujarnya.
Ia berharap para Caleg menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dengan memasang APS dan APK. Pasalnya kampanye memiliki tahapan dan jadwal sendiri, yakni dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Kita harapan tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Lagipula APK para Caleg Pemilu 2024 nanti akan difasilitasi oleh KPU. Hanya saja sifatnya terbatas.
Suwarsono menambahkan, kalaupun ada Caleg yang masih nekat memasang APS dan APK yang memuat konten kampanye tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi. Akumulasi dugaan pelanggaran yang dilakukan akan tetap dihitung.
Yang jelas kami dari Bawaslu tetap memantau dan mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran tentu kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
