Lompat ke isi utama

Berita

PELATIHAN SAKSI PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2019 SE KECEMATAN DUSUN SELATAN

PELATIHAN SAKSI PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2019 SE KECEMATAN DUSUN SELATAN

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan menggelar pelatihan bagi para saksi Partai Politik se-kecamatan dusun selatan, Sabtu (6/4/2019).

Ketua Panwaslu Kecamatan Dusun Selatan Yami Raniati, S. Pd mengatakan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan sekaitan dengan tugas para saksi parpol dan bimbingan tentang proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Supaya mereka juga paham bagaimana penyelenggaraan di TPS dan bisa memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Yami Raniati, S. Pd menyebutkan bahwa untuk Kecamatan Dusun Selatan sendiri, jumlah saksi parpol sebanyak 774 orang dan akan mengikuti pelatihan dari tanggal 6 dan 7 April.

“Jadwal hari ini itu Partai GOLKAR, PKB, PAN, GERINDA, HANURA, PDIP, DEMOKRAT, NASDEM dengan pemateri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) barito selatan yaitu Suwarsono, S.Pd,” sebutkan.

Olehnya itu, ia berharap dengan dilaksanakannya pelatihan tersebut, para saksi parpol bisa memahami proses pemilihan yang ada di TPS agar proses pemilihan berjalan dengan lancar sesuai prosedur.

“Semoga dengan dilaksanakannya pembekalan saksi TPS untuk partai politik oleh panwaslu kecamatan ini, semua saksi partai bisa memahami bagaimana proses penyelenggaraan di TPS, sehingga bisa juga memastikan seluruh proses di TPS berjalan sesuai prosedur. Selain itu agar saksi juga bisa memahami apa hak nya di TPS nanti,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Barsel, Nur Chambyah, ia mengatakan pelatihan saksi parpol ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para saksi mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.

“Pelatihan saksi ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para saksi terkait aturan-aturan, mekanisme dan perhitungan suara,” ujarnya, Sabtu (6/4/2019).

Ia juga menyebutkan, kegiatan tersebut memberikan pelatihan bagi para saksi didasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seusai UU tersebut, Bawaslu mendapat tanggung jawab untuk memberikan pemahaman dan kecakapan bagi saksi peserta pemilu.

Selanjutnya, ia meminta agar saksi parpol antusias mengikuti pelatihan tersebut. Karena menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting dilakukan karena menyangkut dengan tugas saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keberadaan saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara akan menjadi faktor penentu keberhasilan pemilu sekaligus melegitimasi hasil pemilu.

“Dalam pelatihan ini, kita berupaya memberikan pemahaman yang sama antara saksi dan Pengawas TPS. Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan persepsi mengenai keabsahan proses penghitungan suara,” tandasnya