Lompat ke isi utama

Berita

Pasca-Putusan MK, Bawaslu dan KPU Barito Selatan Samakan Persepsi Terkait Produk Hukum Pelanggaran Administrasi

Foto Diskusi Konsolidasi Demokrasi Berkenaan Permasalahan "Harmonisasi Kewenangan Kpu Dan Bawaslu Pasca Putusan Mk Nomor 104/Puu-Xxiii/2025:Transformasi Rekomendasi Menjadi Putusan Pelanggaran Administrasi"

Foto Diskusi Konsolidasi Demokrasi KPU Kabupaten Barito Selatan Dan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan di ruang ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Rabu (13/05/2026)

Buntok – Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi guna membahas "Harmonisasi Kewenangan KPU dan Bawaslu Pasca-Putusan MK Nomor  104/PUU-XXIII/2025: Transformasi Rekomendasi Menjadi Putusan Pelanggaran Administrasi". Rabu (13/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa kerja sama antar-pemangku kepentingan (stakeholders) sangat krusial untuk terus dirawat, terlebih di masa non-tahapan saat ini.

Bawaslu Barito Selatan menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 membawa perubahan fundamental dalam penegakan hukum pemilu. Produk hukum Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini bertransformasi menjadi putusan yang bersifat final dan mengikat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tujuan utama dari konsolidasi ini adalah membangun persamaan persepsi terkait output penanganan pelanggaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini wajib menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan Bawaslu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan tersebut dibacakan.

Belajar dari Evaluasi Pemilu 2024 Sebagai bahan evaluasi dari proses Tahapan Pemilu Tahun 2024 lalu, Bawaslu Barito Selatan merefleksikan kembali penanganan pelanggaran administrasi terhadap Laporan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023.

Berkaca dari pengalaman kasus tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Barito Selatan sepakat untuk melakukan pemetaan komprehensif terhadap kendala-kendala administratif. Langkah preventif ini diambil guna mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran yang sama di masa depan, khususnya terkait tata cara dan prosedur pada saat pemungutan suara, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual calon peserta pemilu.