Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Barsel Rapat Dalam Kantor (RDK)

Bawaslu Kabupaten Barito Selatan gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) fasilitasi pengelolaan layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (04/11/2025).

Bawaslu Kabupaten Barito Selatan gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) fasilitasi pengelolaan layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (04/11/2025).

Buntok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat dalam kantor (RDK) kegiatan fasilitasi pengelolaan layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), di kantor Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Selasa (04/11/2025).

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kristaten Jon.

Acara yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Su’aib kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Barito Selatan dalam pemberian informasi hukum dan pendokumentasian produk hukum.

"Pengelolaan JDIH Bawaslu barsel perlu diperkuat demi meningkatkan Informasi hukum terutama sarana dan prasarana penunjang pengelolaan JDIH," Ujar su’aib pada saat membuka kegiatan.

Sementara Kristaten Jon menyampaikan, pentingnya pengelolan jaringan dan Dokumentasi hukum (JDIH) di Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, “ Perlu disediakan ruangan sendiri serta sarana prasarana pendukung seperti PC/Laptop, jaringan Internet, serta lemari perpustakaan.” Ucapnya 

Dalam setiap dokumen hukum yang diupload perlu diperhatikan pembuatan abstrak yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait dokumen kajian hukum bisa mengkaji dan menganalisa permasalahan hukum terkait kepemiluan baik diluar wilayah kerja kita.

Bawaslu Kabupaten Barito Selatan gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) fasilitasi pengelolaan layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (04/11/2025).