Lompat ke isi utama

Berita

KPU KABUPATEN BARITO SELATAN TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

KPU KABUPATEN BARITO SELATAN TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

Buntok – Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Sidang pelanggaran administratif pemilihan umum digelar di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan dengan agenda pembacaan putusan. Jumat (01/12/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwarsono beranggotakan Su’aib dan Rahmat Fauzan Azhami (ketiganya anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan).

Dihadiri oleh pelapor Evatro warga Buntok dan terlapor adalah KPU Kabupaten Barito Selatan yang dihadiri oleh 4 (Empat) orang anggota yakni Billyo Rentas, Mulyawan, Gazalirrahman dan Deny Fahkiza.

Dalam putusannya Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, 

1. Menyatakan terlapor  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Selatan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan

3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

4. Menyatakan  TMS  (Tidak  Memenuhi  Syarat)  sekaligus  Mendiskualifikasi  bagi Calon Legislatif yang diloloskan didalam DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dari  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota atas nama : 1. AJ, 2. TH, 3. L. 4. TBL. 5. SA dan 6. D.

5. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.