Lompat ke isi utama

Berita

KEGIATAN RAPAT DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU KABUPATEN BARITO SELATAN

KEGIATAN RAPAT DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU KABUPATEN BARITO SELATAN

Buntok, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Kegiatan Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, yang menjadi peserta kegiatan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, BPP Bawaslu Kabupaten Barito Selatan dan seluruh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum. (Kamis, 07/10/2021).

Pembukaan dan sambutan di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Nur Chambyah, SS "Kegiatan Rapat Hari ini dalam Rangka Memperbaiki kinerja serta kerjasama Kesekretariatan dan Untuk Memberikan Arahan kepada seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan mengenai tugas Apabila terjadi Permohonan/Laporan Sengketa Proses/Sengketa Pemilihan di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.” Ujar Nur Chambyah membuka kegiatan.

kemudian dilanjutkan materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah Ibu Dr.Rdyanti Dorotea Tobing, SH. M.Hum. Narasumber menjelaskan tentang  Sengketa Pemilihan terdiri atas sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(Pasal 142 UU Pemilihan) dan mengajak seluruh Staf untuk lebih memahami tanggal atau waktu penerimaan agar sesuai dengan Perbawaslu yang ada di pemilu maupun pemilihan, karena pada aturan Pemilu dan Pemilihan memiliki penghitungan waktu yang berbeda. "Pada Pemilihan Umum (Pemilu) kita menerima permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan pemohon itu dihitung sejak dikeluarkannya SK atau BA KPU, misalnya dikeluarkannya pada tanggal 1 maka dari tanggal 1 itu sudah dihitung hari pertama untuk penerimaan permohonan Penyelesaian Sengketa, nah untuk Pemilihan memiliki penghitungan berbeda yaitu misalkan dikeluarkan nya tanggal 1 maka setelah tanggal 1 yaitu tanggal 2 baru Bawaslu Bisa menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa tersebut, jadi jangan sampai salah karena pada Pemilu dan Pemilihan memiliki aturan yang berbeda dalam hari penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketanya". Katanya menjelaskan.

Pada Akhir materi Narasumber juga menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran, "untuk penanganan pelanggaran kewenangan Bawaslu dimulai dari tahapan apa sampai tahapan apa?, Jadi untuk Bawaslu sendiri memiliki kewenangan untuk penindakan pelanggaran adalah selama Proses Pemilu atau Pemilihan Berlangsung, jika sudah sampai pada hasil Pemilu atau Pemilihan itu tidak ke Bawaslu lagi tapi diajukan langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK)." Ucapnya.

Kegiatan rapat yang dilaksanakan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan Virus Corona.