Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi dan Pemetaan Produk Hukum Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020

Evaluasi dan Pemetaan Produk Hukum Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020

Buntok, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Produk Hukum dengan tema “ Evaluasi dan Pemetaan Produk Hukum Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, jum’at (03/12/2021)

Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang mewakilkan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Das Barito Yang terundang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Nur Chambyah  dalam sambutan nya menyampaikan ” Biasa nya acara evaluasi pelaksanaan produk hukum ini merupakan hal terbaru yang dilakukan oleh Bawaslu dalam beberapa Pemilu mungkin tahun ini artinya bahwa Kabupaten/kota kemaren sudah dikasih ijin oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan pemetaan artinya kita menerangkan informasi apakah dalam evaluasi pelaksaan produk hukum mulai dari divisi Hukum, pengawasan dan SDM melakukan pemetaan artinya Produk Hukum yang dari Bawaslu mulai undang –undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sampai undang –undang Pilkada ″, ucapnya.

Bukan hanya penyelenggara pemilu saja yang berperan dalam ikut serta pelaksanaan pemilihan tahun 2020 untuk terciptanya pemilu yang berintegritas,luber,jurdil, tentunya semua elemen masyarakat harus ikut berpartisipasi.

Sementara itu ditempat yang sama ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Satriadi menyampaikan “ Untuk kawan – kawan kabupaten sudah menyampaikan daftar informasi masalah atau evaluasi ini sudah secara tertulis sudah disampaikan dan sudah di rangkum dan nanti bisa paparkan masing – masing dan dibahas lebih lanjut ", ucapnya

Tujuan  produk hukum diselenggarakan untuk menumbuhkan iklim diskursus yang membahas tentang kajian isu –isu krusial hukum yang diantarnya terkait kelembagaan, tugas dan kewenangan Bawaslu serta penegakan hukum. Kegiatan tatap muka ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten Barito Selatan, yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan dan mewajibkan seluruh peserta yang hadir melakukan swab antigen/PCR.