Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Lantik PAW Anggota Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Lantik PAW Anggota Panwaslu Kecamatan

Buntok - Bawaslu Kabupaten Barito Selatan melantik dan mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Bintang Awai di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Selatan pada Jum’at (18/09/2023).

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ringkasan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Prosesi acara pelantikan dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan fakta integritas Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Pelantikan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Satriadi, Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan Ibu Roslina dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Suwarsono, mengatakan dalam sambutannya “Saudara yang telah dilantik, saya berharap dapat mengemban amanah dan tugas secara profesional dan selalu menjaga integritas, agar demokrasi kita kedepan memiliki kualitas sehingga Bawaslu menjadi lembaga terpercaya oleh publik,” ungkap Suwarsono.

Ia menambahkan tahapan Pemilu semakin dekat, maka tugas-tugas pengawasan harus dilaksanakan secara kolektif kolegial dan berintegritas.

“Saudara sudah dilantik secara normatif tugas pengawasan tahapan Pemilu di kecamatan sudah menjadi tanggung jawab saudara dengan dilaksanakan secara kolektif bersama anggota yang lain dan bekerja dengan integritas tinggi,” jelasnya.

Sebagai informasi pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Bintang Awai  untuk menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri dikarena terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.