Bawaslu Barito Selatan Gelar Rapat Internal, Bahas SE 10 Tahun 2026 Terkait Tugas Kedinasan ASN
|
Buntok – Bawaslu Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat internal. Rapat ini dilaksanakan guna mendalami terkait dengan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota. Senin (13/04/2026).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Suwarsono. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, serta seluruh jajaran staf sekretariat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabuten Barito Selatan, Suwarsono, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap aturan terbaru ini agar implementasi tugas kedinasan di lingkungan sekretariat berjalan optimal, disiplin, dan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung kelancaran pengawasan pemilu di Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.