Pengumuman Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan 2024

Humas | Kamis, 02 Mei 2024 - 11:47:21 WIB

       Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki  kemampuan  dan  keahlian  yang  berkaitan  dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) unsur dari PNS dan PPPK pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Barito Selatan (lampiran I)
  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  21. Daftar Riwayat Hidup  (lampiran II)
  22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS,PPK, dan Pegawai Honorer );
  25. Surat pernyataan (Lampiran II);
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. Tidak  pernah  menjadi  anggota  partai  politik  atau  telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
  26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Barito Selatan atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan.
  28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu  Kecamatan  Bawaslu  Kabupaten  Barito Selatan Jl. Pelita Raya No 72 Buntok atau secara online ke alamt email sdmbawaslubarsel@gmail.com.
  29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  30. Waktu  penerimaan  pendaftaran  mulai  tanggal 05 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024 Pukul 09.00 s/d 17.00 Wib Setiap hari
  31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Download Surat pernyataan

Download Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup

Download Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024