Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut : 

  1.  
    1.  
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
      3. Setia  kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
      5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
      6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
      7. Berdomisili   di   kecamatan    setempat    yang    dibuktikan    dengan    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
      9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
      10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila  terpilih;
      11. Tidak  pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
      13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
      14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
      15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
      16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu unsur dari PNS dan PPPK pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
      17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja  Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Barito Selatan
        1. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (lampiran I)
        2. Fotokopi KTP;
        3. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
        4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang  berwenang  atau  menyerahkan   fotokopi   ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
        5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran II);
        6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
        7. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar (Lampiran III)
        8. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran IV)
          1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
          2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
          3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
          4. Bersedia bekerja penuh waktu;
          5. Kesediaan     untuk     tidak     menduduki     jabatan     politik, jabatan di pemerintahan dan  badan  usaha  milik  negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
          6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
          7. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu,  Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
    3. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Kabupaten Barito Selatan dengan link Berikut : h     atau media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan
    4. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Jl. Pelita raya No. 72 Buntok, atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat Email : sdmbawaslubarsel@gmail.com.
    5. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
    6. Berkas Pendaftaran dapat dimasukan kedalam Map Warna sesuai dengan wilayah Keluharahan/Desa pada saat Pendaftaran sebagai berikut:
  2. Waktu     penerimaan     pendaftaran     mulai     tanggal 18 s/d 21 Mei 2024.
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Dede Juninato (082350905464) dan Sdr. Ana (082251293761)
  4. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  5. Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Jenamas                    = Map Merah
  6. Kecamatan Dusun Utara dan Kecamatan Gunung Bintang Awai   = Map Kuning
  7. Kecamatan Karau Kuala dan Kecamatan Dusun Hilir                     = Map Biru